100 Pasangan Ikut Nikah Massal Kemenag di Masjid Istiqlal
Dengan mengusung tema “Cinta dalam Ridha Ilahi”, penyelenggaraan Nikah Fest ini merupakan bagian dari ikhtiar hadirnya negara dalam memberikan fasilitas kemaslahatan bagi warga bangsanya.
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Sebagai bagian dari rangkaian acara Blissful Mawlid 1447 Hijriah, 100 pasangan pengantin mengikuti nikah massal dalam program bertajuk "Nikah Fest" di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025) Perayaan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dengan disaksikan oleh Menteri Agama KH Nasaruddin Umar.
Dengan mengusung tema “Cinta dalam Ridha Ilahi”, penyelenggaraan Nikah Fest ini merupakan bagian dari ikhtiar hadirnya negara dalam memberikan fasilitas kemaslahatan bagi warga bangsanya. "Ini sudah kedua kalinya, dua bulan lalu (memperingati Muharram 1447 H) 100 pasang, sekarang juga 100 pasang. Bahkan program ini sudah mulai diikuti oleh sejumlah daerah," ujar KH Nasaruddin Umar.
KH Nasaruddin juga mengingatkan pentingnya pasangan pengantin untuk melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu, dan mencatatkan pernikahan secara resmi dan sah di Kemenag RI sehingga legalitasnya terjaga.
"Akad nikah mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga. Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” terang KH Nasaruddin Umar.
Akta nikah, lanjut KH Nasaruddin Umar, merupakan dokumen yang dibutuhkan guna mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji. Selain itu, akta nikah juga diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Menag meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga. Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.
Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal. “Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ungkap Menag.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, pada 2025, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Ia mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.
Kemenag memberi dukungan berupa mahar pernikahan, suvenir, modal usaha, serta fasilitas menginap di hotel bagi para pengantin. Sebelumnya, seluruh pasangan telah menjalani serangkaian proses mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, dan proses administrasi di KUA masing-masing.

Indonesia
Arabic




.png)
.png)
