Kajian Zuhur Istiqlal: Isteri Mengelola Harta Suami

Antara suami-istri boleh terjadi hibah, kadang-kadang istri yang kelebihan harta memberikan hibah suaminya ataupun suami memberikan hibah kepada istrinya.

Share :
Kajian Zuhur Istiqlal: Isteri Mengelola Harta Suami
Artikel

Oleh : Hj. Sumayyah Ba'abduh, Lc. MA

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Kajian ini adalah melanjutan kajian kitab kita kitab Tuhfatul ’Arusy karya Syekh Mahmud Mahdi Al-Istanbuliy. Membahas tentang  bagaimana seorang isteri mengeloa harta suaminya.  Sebuah hadis menyebutkan: 

سنن الترمذي ٦٠٦: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَقُولُ لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الطَّعَامُ قَالَ ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا 

Sunan Tirmidzi 606: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata: saya telah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya pada waktu haji wada' beliau bersabda: " Tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya." Beliau ditanya, termasuk makanan wahai Rasulullah? beliau menjawab: "Itu merupakan harta kami yang paling baik." 

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا

Jika seorang wanita bersedekah dari makanan yang ada di rumah (suami)-nya, tanpa menimbulkan mafsadah (kerusakan atau kerugian), maka baginya pahala atas apa yang diinfakkan. Dan suaminya mendapatkan pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikit pun pahala masing-masing dari mereka.” (HR. Bukhari no. 1425 dan Muslim no. 1024)

Sekilas zahirnya hadis ini seperti bertentangan karena yang pertama disebutkan bahwasanya seorang istri tidak boleh membelanjakan sesuatu pun dari harta suaminya kecuali atas izin suaminya demikian juga dengan makanan.

Yang kedua disebutkan bahwasanya apabila seorang istri bersedekah dari harta suaminya maka dia memperoleh pahala, demikian juga suaminya akan memperoleh pahala. Pahala masing-masing tidak mengurangi pahala yang lainnya, apabila sang istri ya menyedekahkan dari harta suaminya itu dalam keridaan suaminya.

 Dari dua hadis ini ada beberapa poin penting:

Wajibnya meminta izin dan keridaan suami dalam mengelola harta suami. 

Di antara ciri-ciri istri yang shalihah adalah ketika dia amanah dalam menjaga menjaga harta suaminya dan tidak mengelola harta suaminya dengan cara yang tidak disukai oleh suaminya. Di antara ciri wanita yang shalihah adalah apabila kamu melihat dia maka dia menyenangkan, apabila kamu perintahkan maka dia akan patuh dan ketika tidak bersama dengan suaminya maka dia menjaga kehormatan dirinya dan juga menjaga harta yang diamanahkan suami kepadanya. Dalam hadis:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ... والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ زَوْجِها ووَلَدِهِ،

Setiap kalian itu adalah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap apa yang diberikan yang diamanahkan dan seorang istri dia juga adalah seorang pemimpin dalam rumah tangganya ratu di dalam rumah tangganya dan dia bertanggung jawab terhadap tanggung jawab yang sudah dibebankan kepadanya. 

Pengelolaan harta bahkan berupa makanan hendaknya seorang Istri memperhatikan izin dan keridaan suami, meskipun hanya makanan. Karena suami adalah orang yang lebih berhak atas istrinya daripada orang lain. 

Disebutkan dalam hadis bahwasanya sebaik-baik wanita penunggang unta adalah wanita Quraisy,  karena dia sangat penyayang kepada anak-anaknya semasa kecil dan sangat memelihara hak-hak suaminya. 

Istri yang baik memelihara hak-hak suaminya, dia mendahulukan suaminya sebelum dia menyedekahkan sesuatu termasuk makanan kepada orang lain.

Islam mengakui kepemilikan harta bagi kaum wanita. 

Sebagaimana laki-laki memiliki harta perempuan juga memiliki harta dan berhak untuk mengelola harta pribadinya yang bukan harta suami. Dalam ayat:

...لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ...

...bahwasanya bagi laki-laki itu ada bagian ya atas usaha ataupun jeri payahnya dan bagi perempuan juga bagian atas apa yang ia usahakan ... QS. An-Nisa/4: 32.

Di saat bangsa-bangsa timur dan barat belum mengakui hak-hak wanita Islam yang pertama memberikan hak kepada mereka. Kaum jahiliyah ya tidak menganggap wanita berhak untuk memiliki harta  bahkan wanita bagaikan barang dagangan yang dapat diwarisi. Islam dengan tegas mengatakan bahwasanya wanita memiliki hak ya waris dari orang tuanya.

Kita diingatkan oleh Allah tentang hakikat harta. 

Sesungguhnya harta adalah milik Allah yang dititipkan kepada siapa saja yang Allah  dikehendaki. Dalam Qur`an Surah Nur ayat 33:

...وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ...

...dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. ..

Demikian juga dalam An-Nisa/4:5: 

...جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ....

...harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu...)

Allah jadikan harta itu sebagai pokok kehidupan dapat dikelola, dicari dengan cara yang halal untuk menafkahi diri dan keluarga. Namun harta juga disebut sebagai fitnah untuk menguji ketakwaannya seseorang.  

Pakem pengelolaan harta, bagaimana seorang istri mengelola harta pribadinya. Pertama, harus didapatkan dan juga dibelanjakan sesuai dengan syariat agama Kedua meskipun Allah tahu itu harta-harta para istri, yang kadang seorang istri gajinya lebih besar daripada suaminya, namun hendaknya istri bermusyawarah dengan suami apabila akan mengambil keputusan-keputusan yang besar. 

Ketika akan belanja sesuatu yang besar, menyedekahkan sesuatu yang besar, akan mewakafkan sesuatu yang besar, akan menghibahkan sesuatu yang besar maka hendaklah menjadikan suami itu sebagai teman untuk bermusyawarah, meskipun itu harta istri. Ketiga, menghindari sikap berlebih-lebihan. Dalam Surat Al-Isra Ayat 29:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.

Tangan terbelunggu pada leher maksudnya adalah kikir, dan jangan pula mengulurkannya dengan berlebih-lebihan maka kamu nanti akan tercela lagi menyesal. Jadi disuruh seimbang ya dalam pengelolaan harta demikian juga sebenarnya seimbang.

Dalam Islam masing-masing memiliki harta yang terpisah, namun kewajiban bagi suami untuk memberikan makan, pakaian dan menyediakan tempat tinggal istri dan keluarganya. 

Kewajiban suami adalah untuk nafkah yaitu memberikan makanan pakaian dan menyediakan tempat tinggal menyediakan tempat tinggal. Bukan membelikan rumah tetapi wajib untuk disediakan tempat tinggal.  

Antara suami-istri boleh terjadi hibah,  kadang-kadang istri yang kelebihan harta memberikan hibah suaminya ataupun suami memberikan hibah kepada istrinya. Bagi keduanya   untuk memperhatikan akad-akadnya. 

Kita diminta untuk memperhatikan semua akad-akad tersebut meskipun sebagai jalan keluar telah terdapat kompilasi hukum Islam yang di sana mengatur tentang harta bersama. 

Harta bersama yaitu harta yang diperoleh dalam ikatan pernikahan. Demikian juga orang tua kepada anak agar tidak mengabaikan akad-akad yang terjadi antara orang tua dan anak yang pada akhirnya bisa menjadi bom waktu.

Tags :

Related Posts: